SUSUNAN SILABUS DAN RPP YANG BENAR
MENURUT PERMENDIKNAS NO. 41 TAHUN 2007
TENTANG STANDAR PROSES
UNTUK PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH
"Bagaimanakah
susunan Silabus dan RPP yang benar ?"
Demikianlah,
pertanyaan ini sering sekali muncul .
Format Silabus dan
RPP di suatu sekolah berbeda dengan format di sekolah lain, bahkan bisa saja
terjadi format yang dibuat oleh satu guru berbeda dengan format yang dibuat
oleh guru lain, meskipun mereka berada
dalam naungan satu sekolah.
Para Pengawas
Sekolah di jajaran Dinas Pendidikan pun terkadang memiliki interpretasi yang
berbeda.
Lalu susunan yang
bagaimanakah yang benar ?
Untuk menjawab
pertenyaan tersebut, ada baiknya dilihat sumber yang lebih kuat, yaitu pada
Permendiknas no.41 tahun 2007 tentang Standar Proses untuk Pendidikan Dasar dan
Menengah
Bisa dipelajari pada LAMPIRAN
Bab II. Perencanaan Proses Pembelajaran.
Dijelaskan
bahwa Perencanaan proses pembelajaran
meliputi Silabus dan RPP ( Rencana Pelaksanaan Pembelajaran ), yang memuat
identitas mata pelajaran, Standar Kompetensi ( SK ), Kompetensi Dasar ( KD ),
Indikator pencapaian kompetensi, Tujuan Pembelajaran, Materi Ajar, Alokasi
waktu, Metode Pembelajaran, kegiatan Pembelajaran, Penilaian Hasil Belajar, dan
Sumber Belajar.
Penjelasan secara
khusus mengenai Silabus dan RPP terdapat pada poin A dan B.
A. SILABUS
Silabus sebagai
acuan pengembangan RPP memuat identitas mata pelajaran atau tema pelajaran, SK,
KD, materi pembelajaran, kegiatan pembelajaran, indikator pencapaian
kompetensi, penilaian, alokasi waktu, dan sumber belajar.
B. RENCANA PELAKSANAAN PEMBELAJARAN
RPP dijabarkan dari silabus untuk mengarahkan
kegiatan belajar peserta didik dalam upaya mencapai KD. Setiap guru pada satuan
pendidikan berkewajiban menyusun RPP secara lengkap dan sistematis agar
pembelajaran berlangsung secara interaktif, inspiratif, menyenangkan,
menantang, memotivasi peserta didik untuk berpartisipasi aktif, serta
memberikan ruang yang cukup bagi prakarsa, kreativitas, dan kemandirian sesuai
dengan bakat, minat, dan perkembangan fisik serta psikologis peserta didik. RPP
disusun untuk setiap KD yang dapat dilaksanakan dalam satu kali pertemuan atau
lebih. Guru merancang penggalan RPP untuk setiap pertemuan yang disesuaikan
dengan penjadwalan di satuan pendidikan.
Komponen
RPP adalah :
1. Identitas mata pelajaran
Identitas mata pelajaran, meliputi: satuan pendidikan,
kelas, semester, program/program keahlian, mata pelajaran atau tema pelajaran,
jumlah pertemuan.
2. Standar kompetensi
Standar kompetensi merupakan kualifikasi kemampuan
minimal peserta didik yang menggambarkan penguasaan pengetahuan, sikap, dan
keterampilan yang diharapkan dicapai pada setiap kelas dan/atau semester pada
suatu mata pelajaran.
3. Kompetensi dasar
Kompetensi dasar adalah sejumlah kemampuan yang harus
dikuasai peserta didik dalam mata pelajaran tertentu sebagai rujukan penyusunan
indikator kompetensi dalam suatu pelajaran.
4. Indikator pencapaian kompetensi
Indikator kompetensi adalah perilaku yang dapat diukur
dan/atau diobservasi untuk menunjukkan ketercapaian kompetensi dasar tertentu
yang menjadi acuan penilaian mata pelajaran. Indikator pencapaian kompetensi
dirumuskan dengan menggunakan kata kerja operasional yang dapat diamati dan
diukur, yang mencakup pengetahuan, sikap, dan keterampilan.
5. Tujuan pembelajaran
Tujuan pembelajaran menggambarkan proses dan hasil
belajar yang diharapkan dicapai oleh peserta didik sesuai dengan kompetensi
dasar.
6. Materi ajar
Materi ajar memuat fakta, konsep, prinsip, dan
prosedur yang relevan, dan ditulis dalam bentuk butir-butir sesuai dengan
rumusan indikator pencapaian kompetensi.
7. Alokasi waktu
Alokasi waktu ditentukan sesuai dengan keperluan untuk
pencapaian KD dan beban belajar.
8. Metode pembelajara
Metode pembelajaran digunakan oleh guru untuk
mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik mencapai
kompetensi dasar atau seperangkat indikator yang telah ditetapkan. Pemilihan
metode pembelajaran disesuaikan dengan situasi dan kondisi peserta didik, serta
karakteristik dari setiap indikator dan kompetensi yang hendak dicapai pada
setiap mata pelajaran. Pendekatan pembelajaran tematik digunakan untuk peserta
didik kelas 1 sampai kelas 3 SD/MI.
9. Kegiatan pembelajaran
a.
Pendahuluan
Pendahuluan merupakan kegiatan awal dalam suatu
pertemuan pembelajaran yang ditujukan untuk membangkitkan motivasi dan
memfokuskan perhatian peserta didik untuk berpartisipasi aktif dalam proses
pembelajaran.
b. Inti
Kegiatan inti merupakan proses pembelajaran untuk
mencapai KD. Kegiatan pembelajaran dilakukan secara interaktif, inspiratif,
menyenangkan, menantang, memotivasi peserta didik untuk berpartisipasi aktif,
serta memberikan ruang yang cukup bagi prakarsa, kreativitas, dan kemandirian
sesuai dengan bakat, minat, dan perkembangan fisik serta psikologis peserta
didik. Kegiatan ini dilakukan secara sistematis dan sistemik melalui proses
eksplorasi, elaborasi, dan konfirmasi.
c. Penutup
Penutup merupakan kegiatan yang dilakukan untuk
mengakhiri aktivitas pembelajaran yang dapat dilakukan dalam bentuk rangkuman
atau kesimpulan, penilaian dan refleksi, umpan balik, dan tindak lanjut.
10. Penilaian hasil belajar
Prosedur dan instrumen penilaian proses dan hasil
belajar disesuaikan dengan indikator pencapaian kompetensi dan mengacu kepada
Standar Penilaian.
11. Sumber belajar
Penentuan sumber belajar didasarkan pada standar
kompetensi dan kompetensi dasar, serta materi ajar, kegiatan pembelajaran, dan
indikator pencapaian kompetensi.
C. Prinsip-prinsip Penyusunan RPP
1.
Memperhatikan perbedaan individu peserta didik
RPP disusun dengan memperhatikan perbedaan jenis
kelamin, kemampuan awal, tingkat intelektual, minat, motivasi belajar, bakat,
potensi, kemampuan sosial, emosi, gaya belajar, kebutuhan khusus, kecepatan
belajar, latar belakang budaya, norma, nilai, dan/atau lingkungan peserta
didik.
2. Mendorong
partisipasi aktif peserta didik
Proses pembelajaran dirancang dengan berpusat pada
peserta didik untuk mendorong motivasi, minat, kreativitas, inisiatif,
inspirasi, kemandirian, dan semangat belajar.
3.
Mengembangkan budaya membaca dan menulis
Proses pembelajaran dirancang untuk mengembangkan
kegemaran membaca, pemahaman beragam bacaan, dan berekspresi dalam berbagai
bentuk tulisan
4.
Memberikan umpan balik dan tindak lanjut
RPP memuat rancangan program pemberian umpan balik
positif, penguatan, pengayaan, dan remedi.
5.
Keterkaitan dan keterpaduan
RPP disusun dengan memperhatikan keterkaitan dan
keterpaduan antara SK, KD, materi pembelajaran, kegiatan pembelajaran,
indikator pencapaian kompetensi, penilaian, dan sumber belajar dalam satu
keutuhan pengalaman belajar. RPP disusun dengan mengakomodasikan pembelajaran
tematik, keterpaduan lintas mata pelajaran, lintas aspek belajar, dan keragaman
budaya.
6.
Menerapkan teknologi informasi dan komunikasi
RPP disusun dengan mempertimbangkan penerapan
teknologi informasi dan komunikasi secara terintegrasi, sistematis, dan efektif
sesuai dengan situasi dan kondisi.
KESIMPULAN
Sampai pada
bagian akhir Peraturan ini tidak
disinggung dan tidak pernah ditentukan mengenai format yang baku, namun tegas
dituliskan mengenai muatannya
Bisa disimpulkan
bahwa, Peremendiknas 41 tahun 2007 ini tidak mengatur mengenai format, tetapi
lebih menuntut pada muatannya.
Oleh karena itu
tidak perlu dibuat polemik yang berkepanjangan mengenai format yang benar,
karena format bisa dikatakan benar apabila muatan di dalamnya sesuai dengan apa
yang diminta dalam permendiknas ini.
Meskipun format
bukanlah sebuah tuntutan, namun tentunya harus dibuat format yang sistimatis
dan runtut., seperti halnya apabila kita akan mengenakan sepatu, maka kaus kaki
kita pasang dahulu, barulah sepatunya dikenakan.
Sumber : Permendiknas no. 41 tahun 2007 Tentang Standar Proses Untuk
Pendidikan
Dasar
Dan Menengah
Untuk lebih jelasnya, silahkan buka tautan berikut :